SEKILAS TENTANG PERGUNU
Pada dekade 50 s.d 60 an Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama sudah ada sebagai organisasi massa di bawah panji
Nahdlatul Ulama, seperti halnya Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU
dan lain-lain,dan pada waktu itu NU tampil sebagai Partai Politik. PERGUNU pada
saat itu memiliki peran yang strategis di bidang pendidikan khususnya dalam
pengembangan serta pembinaan tenaga guru di kalangan NU. Mulai tahun 1970
PERGUNU sudah tidak tampak aktivitasnya, disebabkan adanya politik
monoloyalitas pada era Orde Baru, dan semua organisasi profesi pada saat itu
satu persatu tidak berdaya dan akhirnya mati. Organisasi yang tidak loyal
kepada pemerintah (Golkar) akan mendapatkan tekanan berat, bukan saja tekanan
terhadap organisasi, tetapi para individu pemegang pimpinan akan diperlakukan
diskriminatif oleh kekuatan zaman itu. Sebagai bukti rasa takut akan tekanan
berat tersebut, sudah enam tahun lebih
mencari tahu dan berusaha untuk menemukan dokumen autentik tentang PERGUNU pada
akhir dekade 60 an dan awal dekade 70 an, siapa pengurusnya, di mana kantornya,
dan dokumen penting lainnya, tidak/belum dapat ditemukan, sejak dari Cabang
sampai dengan Pusat. Guru-guru NU akhirnya berserakan dan terpinggirkan tidak
memiliki peran dalam percaturan pendidikan nasional, kalau toh ada itu bersifat
lokal dan perorangan secara tidak terang-terangan atas nama NU. Pasca NU
kembali ke KHITHOH 26 sampai sekarang PERGUNU tidak terdaftar sebagai Badan
Otonom NU, akibatnya guru-guru NU tidak memiliki wadah organisasi untuk membina
profesi dan memperjuangkan nasib guru NU, bahkan makin hari makin habis
guru-guru NU yang berstatus sebagai pegawai negeri, karena pada era orde baru
ada kekuatan yang mendiskriditkan para terdidik dari kalangan NU terutama dalam
pengangkatan PNS, praktek diskriminatif itu masih kami rasakan sampai saat ini,
karena para makelar-makelar yang sudah berpraktek puluhan tahun masih memiliki
jaringan yang kuat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan memproses
pengangkatan PNS guru, akibatnya pada saat ini untuk mencari calon Kepala
Kantor Depag atau calon Kepala Madrasah Negeri yang berstatus PNS dari NU
sangat sulit.
Tanpa adanya tendensi apologetic,
kenyataan dengan tidak tampilnya guru-guru NU dalam percaturan pendidikan
secara sehat dan demokratis, bangsa ini makin hari makin jauh dari moral dan
akhlak. Hal ini kita buktikan maraknya korupsi, manipulasi, KKN, pemerkosaan,
narkoba, kejahatan seksual, tidak tegaknya keadilan karena hukum sudah menjadi
komoditas bagi orang-orang elite, bahkan di mana-mana muncul
gerakan-gerakan yang mendorong ke arah disintegrasi bangsa, yang
tampaknya sulit untuk diselesaikan dan di perbaiki lagi. Reformasi bukan
sebagai obat, tetapi kehidupan rakyat makin terpuruk, hutang makin membengkak
dan mendorong penjualan aset negara yang strategis. Kesemuanya itu
terjadi akibat lemahnya sistim pendidikan nasional terutama rendahnya mutu dan
martabat guru di tengah kehidupan masyarakat bangsa ini, dan bahkan negara ini
terancam sebagai bangsa yang termiskin, terkorup dan terbodoh di dunia.
Pada saat-saat bangsa menghadapi
krisis multidimensial, maka bangkit kembali organisasi profesi dinamakan
PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU) pada tanggal 31 Maret 2002 di
Surabaya, suatu organisasi sebagai wadah bagi guru-guru NU yang tadinya
bercerai-berai kini dihimpun kembali, dengan membangun paradigma baru yakni:
PROFESIONALISME, dan Independent, artinya tidak berafiliasi kepada partai
politik manapun, dan tidak melakukan politik praktis. Oleh karena itu PERGUNU
tidak di benarkan ikut-ikut dalam dukung-mendukung calon dalam pemilihan
Bupati, Wali Kota, Gubernur, maupun Presiden.
PERSATUAN GURU
NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU)
adalah sebuah nama yang sudah di kenal oleh masyarakat Nahdliyin sejak dekade
limapuluhan, dan dapat kita jelaskan sebagai berikut:
PERSATUAN :memiliki pengertian sama atau equivalent dengan Organisasi, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi.
GURU: mencakup semua sebutan bagi pendidik, misalnya ustadz, kyai, dosen, dan sebagainya. Sementara orang beranggapan, bahwa Dosen kurang tepat bila di sebut guru, tetapi bila orang mau melihat obyektif, bahwa di atas dosen ada gelar atau sebutan Guru Besar atau Maha Guru. Contoh lain: Tanggal: 25 Nopember adalah sebagai Hari Guru Nasional, maka sudah tidak di perlukan lagi adanya Hari Dosen Nasional, karena Hari Guru sudah inklud hari Dosen.
NAHDLATUL ULAMA: menggambarkan ciri dari organisasi ini, karena bertujuan untuk membangun generasi muda NU mendatang lebih berkualitas dan siap berkiprah di era global, sejajar dengan organisasi lain, dan seharusnya lebih hebat lagi.
PERSATUAN :memiliki pengertian sama atau equivalent dengan Organisasi, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi.
GURU: mencakup semua sebutan bagi pendidik, misalnya ustadz, kyai, dosen, dan sebagainya. Sementara orang beranggapan, bahwa Dosen kurang tepat bila di sebut guru, tetapi bila orang mau melihat obyektif, bahwa di atas dosen ada gelar atau sebutan Guru Besar atau Maha Guru. Contoh lain: Tanggal: 25 Nopember adalah sebagai Hari Guru Nasional, maka sudah tidak di perlukan lagi adanya Hari Dosen Nasional, karena Hari Guru sudah inklud hari Dosen.
NAHDLATUL ULAMA: menggambarkan ciri dari organisasi ini, karena bertujuan untuk membangun generasi muda NU mendatang lebih berkualitas dan siap berkiprah di era global, sejajar dengan organisasi lain, dan seharusnya lebih hebat lagi.
Nama PERGUNU
menurut istilah Bahasa Arab sudah jami’ mani’, artinya sebuah nama yang sudah
mencakup semua substansi serta terbebas dari salah tafsir, sebab sudah jelas di
bingkai dengan wadah Nahdlatul Ulama. Sebenarnya dinamakan apapun saja bukanlah
suatu kesalahan, tetapi dengan nama PERGUNU, masyarakat khususnya masyarakat
Nahdliyin cukup mudah mengenalnya dengan akrab, seperti bila kita menyebut
Tuhan dengan “ALLAH”, lebih mudah dipahami di bandingkan dengan sebutan “ Ar
Rohman atau Ar Rohim “, walaupun Ar Rohman dan Ar Rohim adalah Allah jua
wujudnya. Penyebutan Nabi kita dengan “ Muhammad “ lebih mendunia dibandingkan
dengan nama: “ Al Amin “ dan sebagainya.
Program kerja strategis PERGUNU:
- Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia dalam waktu yang cepat.
- Mengkritisi serta advokasi kebijaksanaan pendidikan yang ada untuk lebih disempurnakan serta terhindar dari hambatan yang berarti.
- Mengadakan pendidikan dan pelatihan guru.
- Mengadakan penelitian dan pengembangan baik untuk kepentingan menyangkut keguruan maupun organisasi secara keseluruhan.
- Mengadakan kerjasama lintas sektoral, baik pemerintah maupun badan swasta yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan peningkatan profesi guru.
- Peningkatan peranan perempuan, karena perempuan sangat tepat bila menjadi guru.
Untuk dapat merumuskan program kerja
yang efektif dan efisien serta menyatukan visi, misi, dan langkah PERGUNU ke
depan, dalam konteks Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional No. 20 Tahun
2003, dan Undang-Undang Guru dan Dosen No.: 14 Tahun 2005, maka PERGUNU harus
memiliki Badan Hukum yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,
dan alhamdulillah, kini PERGUNU telah memiliki Badan Hukum yang sah berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No.: C-88.HT.01.03.TH.2007, tanggal 26
Nopember 2007, dan telah di masukkan ke dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia tanggal: 26
Februari 2008, Nomor: 17.
Dalam kontek pembangunan Jam’iyah
Nahdlatul Ulama, PERGUNU bangkit kembali dan telah mendapatkan Rekomendasi
dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, No.: 679/B.II.03/6/2002,
tanggal: 1 Juni 2002, dan sampai kini masih berjuang keras agar dapat diterima
sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, agar PERGUNU memiliki kesempatan
ikut berpartisipasi aktif dalam membangun Generasi Muda Nahdlatul Ulama ke
depan melalui jalur pendidikan khususnya Guru dan Dosen. Bahkan dalam Seminar dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PP. LP.
Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006
dalam salah satu keputusannya menyatakan: “Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama (PERGUNU)”.
dalam salah satu keputusannya menyatakan: “Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama (PERGUNU)”.
Kini PERGUNU telah memiliki
kesempatan luas dan sah berdasarkan undang-undang, untuk menjadi Organisasi
Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama. Hal ini sesuai pula dengan salah satu rumusan
dalam Semiloka dengan tema: “Implementasi UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen bagi Pengembangan Organisasi Profesi Pendidik di Lingkungan NU”, yang
diselenggarakan oleh PP. LP. Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006 di Jakarta:
Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama adalah Persatuan Guru Nahdlatul
Ulama (PERGUNU).
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005:
Pasal: 1:
(13). Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang mengembangkan profesinalitas guru.
Pasal: 7:
(1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut: a., b. dst.
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 41:
(1). Guru membentuk organisasi profesi yang independen.
(2). Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3). Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4). Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5). Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan pengembangan profesi guru.
Pasal: 1:
(13). Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang mengembangkan profesinalitas guru.
Pasal: 7:
(1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut: a., b. dst.
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 41:
(1). Guru membentuk organisasi profesi yang independen.
(2). Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3). Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4). Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5). Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan pengembangan profesi guru.
Pasal 42. Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43:
(1). Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2). Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
(1). Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2). Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
PERGUNU sebagai organisasi profesi guru
yang baru saja lahir, legal dan sah berdasar undang-undang, berusaha keras
untuk mampu menginventarisir dan menganalisi semua faktor yang ada dan
berkembang, baik faktor positif maupun faktor negatif serta mempertimbangkan
peluang yang ada, dibangun menjadi sumber kekuatan organisasi untuk melangkah
ke depan menjadi organisasi modern dan profesional, dan mampu memberikan
pengaruh positif terhadap semua lapisan masyarakat Indonesia terutama di bidang
pendidikan anak bangsa ini. Sebagai faktor positif: PERGUNU memiliki masa yang
cukup besar yang memiliki semangat kebersamaan yang kental yang didukung oleh
kekuatan nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun kelemahan PERGUNU saat ini
adalah: lemah dan rendahnya sumberdaya manusia, kendala dalam hal
profesionalisme, terlalu lama kehilangan wadah pembinaan serta infra struktur
organisasi yang masih lemah. Sedangkan peluang yang di tangkap oleh PERGUNU
adalah: (1) Kebijaksanaan pemerintah mendatang tertuju kepada masalah
pendidikan dan guru, karena seluruh lapisan masyarakat telah menyadari betapa
pentingnya peranan pendidikan terutama guru. (2) PB NU memberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk berdirinya Badan-badan Otonom NU, termasuk PERGUNU.
Perlu kami jelaskan, bahwa PERGUNU
akan merekrut anggotanya dari semua orang yang berprofesi sebagai
pendidik, baik pada pendidikan formal sejak Guru Taman Kanak-Kanak sampai Guru
Besar di Perguruan Tinggi, swasta maupun negeri, pendidikan non formal baik
kursus-kursus, pondok pesantren besar atau kecil, dan pendidikan informal,
yakni pendidikan di rumah tangga, guru-guru privat, guru-guru TPQ, guru ngaji
di musholla dan masjid. Jadi PERGUNU akan berada dimana saja di masyarakat yang
di sana terjadi proses pendidikan, baik di desa maupun di perkotaan, sehingga
pada gilirannya PERGUNU adalah nafas pendidikan bangsa ini. Untuk itu semua
diperlukan adanya kerjasama dengan semua pihak dan kelompok masyarakat, baik
pemerintah, swasta atau perorangan yang berkompeten di bidang pendidikan,
termasuk akan melakukan kerjasama dengan komunitas perfilman, seniman,
budayawan, pengusaha, penerbitan, perss, serta komunitas-komunitas khusus. Dan
pada gilirannya PERGUNU akan mampu menjembatani antar komunitas masyarakat dan
profesi yang beraneka ragam, menjadi perekat persatuan ummat untuk membangun
bangsa dan negara kesatuan RI yang adil, aman makmur, tentram, dan sejahtera di
bawah naungan ridlo Allah Ta’alaa, lewat pendidikan.
Kebutuhan akan pendidikan yang baik,
kebutuhan guru yang profesional serta sejahtera merupakan sesuatu yang tidak
bisa ditawar-tawar lagi pada saat ini, apabila bangsa ini ingin mengejar
ketertinggalannya dengan bangsa-bangsa lain terutama bangsa serumpun. Dan hal
ini harus menjadi perhatian seluruh bangsa Indonesia dimanapun mereka berada,
profesi apapun yang mereka tekuni, dan pada status sosial manapun mereka
berada, apakah sebagai orang tua, tokoh masyarakat, terutama pemerintah. Dan
tidak sepatutnya bila masih ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa pendidikan
bukan tanggung jawab dan bukan profesi kami, sehingga mereka berpangku tangan
dan sekedar sebagai penonton atau penunggu datangnya kemakmuran dari langit
secara tiba-tiba. Kemakmuran harus diperjuangkan dan hanya satu jalan, yakni pendidikan
dimana unsur utamanya adalah tenaga pendidik (guru).
Untuk membangun moral serta
akhlak guru sebagai pengemban profesi, maka PERGUNU akan membingkainya
dalam bentuk kode etik guru, sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah Surat
Al Furqon: 63-75 dan Sabda Rasulullah tentang tujuh golongan yang akan
mendapatkan perlindungan Allah pada hari Qiyamat, serta sifat Nabi Muhammad
SAW: Shidiq, Fathonah, tabligh dan Amanah, bahwa guru harus memiliki
kepribadian atau karakter sebagai berikut:
- Adil dalam berfikir, berbicara dan bertindak selaku pemimpin di bidang tugas profesinya bahkan di pergaulan masyarakat luas.
- Memiliki dedikasi dan etos kerja yang tinggi pada profesinya, sebagai ibadah kepada Allah.
- Mencintai ilmu pengetahuan, dan selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai seorang pendidik, sesuai dengan tuntutan era global. Karena guru harus mampu memberikan pencerahan sebagai cerminan manusia arif dan bijak.
- Selalu berdzikir kepada Allah di setiap kondisi dan situasi, terlebih di malam hari, untuk mendapatkan pencerahan dan petunjuk Allah untuk semua permasalahan yang di hadapinya.
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, baik hukum positif kenegaraan maupun hukum agama (syari’ah), menjauhkan diri dari semua bentuk kejahatan dan kema’siyatan, antara lain korupsi, perzinaan, pemerkosaan, kemusyrikan, penyelundupan, dan lain- lain.
- Memiliki ruhul jihad fii sabilillah, sanggup berkorban tanpa pamrih, atau rame ing gawe sepi ing pamrih (pahlawan tanpa tanda jasa).
- Memiliki integritas dan kapabelitas yang tinggi, transparan dan acountabel.
Adapun hal yang berkaitan dengan
sistim pendidikan nasional diupayakan terbangunnya sistim pendidikan yang
Islami. Dan khusus tentang tujuan pendidikan Nasional PERGUNU berusaha keras
agar mengacu kepada norma dan dasar Islam, sebagaimana yang difirmankan Allah
dalam Surat Luqman: 12-19, di sana digambarkan, bahwa tujuan
pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut:
- Membangun manusia sebagai makhluk individu: (a). beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang terbebas dari kemusyrikan, (b). berbakti kepada kedua orang tua, sebagai simbol menghormati setiap orang yang telah berjasa kepadanya, termasuk para pendidik, (c). tunduk serta patuh terhadap supremasi hukum, karena setiap pelanggaran sekecil apapun pasti ada balasannya, (d). rajin sholat, sebagai simbol tekun beribadah kepada Allah dan memperkuat tali hubungan dengan Tuhannya.
- Membangun manusia sebagai makhluk sosial: (a) demokratis, berdiri tegak di atas kebenaran serta menghormati perbedaan, (b) mampu membangun masyarakat lingkungannya, dengan kemampuan beramar ma’ruf nahi anil mungkar, (c) sabar menderita di dalam berjuang untuk meraih suatu cita-cita di tengah persaingan yang sangat ketat, (d) berakhlakul karimah, setelah mandiri dan sukses tidak congkak, sombong, tidak arogan, dan menghormati hak asasi manusia lain.
PERGUNU yakin tujuan pendidikan
nasional ala Islami ini akan mudah difahami dan diinternalisasikan oleh
masyarakat luas karena mereka meyakini bahwa mewujudkan tujuan dimaksud
dipandang sebagai ibadah kepada Allah, dan dipandang sebagai pengamalan ajaran Islam yang
bersumber kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
Dalam kesempatan ini kami Pengurus Pimpinan
Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul
Ulama (PERGUNU) Kecamatan Driyorejo meghimbau kepada seluruh warga Nahdliyin
yang berprofesi sebagai guru disemua jenjang pendidikan baik formal maupun non
formal, Negeri atau Swasta di lingkungan pendidikan (TPQ/ PAUD/ RA/ TK/ MI/ SD/ MTs/ SMP/ MA/ SMA/
SMK/ PT/ Lembaga Kursus/ Guru ngaji musholla/ Pondok Pesantren) segera
bergabung dengan kami mendaftarkan diri menjadi anggota PERGUNU, dan membangun
PERGUNU menjadi satu organisasi profesi yang benar-benar bermanfaat bagi
seluruh anggota, nusa bangsa dan agama.
Demikian beberapa hal penting yang
menjadi arah perjuangan PERGUNU untuk menyongsong hari esok yang cerah bagi
masyarakat bangsa Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Semoga Allah
senantiasa memberikan petunjuk serta pertolongan-Nya untuk tercapainya
perjuangan ini.
VISI
DAN MISI
PERGUNU memiliki visi ke depan:
Mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan misi PERGUNU adalah:
- Mewadahi serta menghimpun guru di lingkungan Jam’iyah NU
- Membela, menjaga, memelihara serta meningkatkan harkat dan martabat guru, sebagai pendidik bangsa.
- Meningkatkan profesionalisme guru.
- Mengembangkan sistim pendidikan nasional yang Islami.
- Membangun masyarakat berpendidikan yang Islami.
- Meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat melaksanakan tugas profesi secara baik
Pimpinan Anak Cabang
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Driyorejo
Ketua Sekretaris
Moh. Jaelani, S.HI Muhajir,
S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar