Minggu, 19 Februari 2012

SEKILAS TENTANG PERGUNU


SEKILAS TENTANG PERGUNU
Pada dekade 50 s.d 60 an Persatuan Guru Nahdlatul Ulama sudah ada sebagai organisasi massa di bawah panji Nahdlatul Ulama, seperti halnya Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU dan lain-lain,dan pada waktu itu NU tampil sebagai Partai Politik. PERGUNU pada saat itu memiliki peran yang strategis di bidang pendidikan khususnya dalam pengembangan serta pembinaan tenaga guru di kalangan NU. Mulai tahun 1970 PERGUNU sudah tidak tampak aktivitasnya, disebabkan adanya politik monoloyalitas pada era Orde Baru, dan semua organisasi profesi pada saat itu satu persatu tidak berdaya dan akhirnya mati. Organisasi yang tidak loyal kepada pemerintah (Golkar) akan mendapatkan tekanan berat, bukan saja tekanan terhadap organisasi, tetapi para individu pemegang pimpinan akan diperlakukan diskriminatif oleh kekuatan zaman itu. Sebagai bukti rasa takut akan tekanan berat tersebut,  sudah enam tahun lebih mencari tahu dan berusaha untuk menemukan dokumen autentik tentang PERGUNU pada akhir dekade 60 an dan awal dekade 70 an, siapa pengurusnya, di mana kantornya, dan dokumen penting lainnya, tidak/belum dapat ditemukan, sejak dari Cabang sampai dengan Pusat. Guru-guru NU akhirnya berserakan dan terpinggirkan tidak memiliki peran dalam percaturan pendidikan nasional, kalau toh ada itu bersifat lokal dan perorangan secara tidak terang-terangan atas nama NU. Pasca NU kembali ke KHITHOH 26 sampai sekarang PERGUNU tidak terdaftar sebagai Badan Otonom NU, akibatnya guru-guru NU tidak memiliki wadah organisasi untuk membina profesi dan memperjuangkan nasib guru NU, bahkan makin hari makin habis guru-guru NU yang berstatus sebagai pegawai negeri, karena pada era orde baru ada kekuatan yang mendiskriditkan para terdidik dari kalangan NU terutama dalam pengangkatan PNS, praktek diskriminatif itu masih kami rasakan sampai saat ini, karena para makelar-makelar yang sudah berpraktek puluhan tahun masih memiliki jaringan yang kuat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan memproses pengangkatan PNS guru, akibatnya pada saat ini untuk mencari calon Kepala Kantor Depag atau calon Kepala Madrasah Negeri yang berstatus PNS dari NU sangat sulit.



Tanpa adanya tendensi apologetic, kenyataan dengan tidak tampilnya guru-guru NU dalam percaturan pendidikan secara sehat dan demokratis, bangsa ini makin hari makin jauh dari moral dan akhlak. Hal ini kita buktikan maraknya korupsi, manipulasi, KKN, pemerkosaan, narkoba, kejahatan seksual, tidak tegaknya keadilan karena hukum sudah menjadi komoditas bagi orang-orang elite, bahkan di mana-mana muncul gerakan-gerakan   yang mendorong ke arah disintegrasi bangsa, yang tampaknya sulit untuk diselesaikan dan di perbaiki lagi. Reformasi bukan sebagai obat, tetapi kehidupan rakyat makin terpuruk, hutang makin membengkak dan mendorong penjualan aset negara  yang strategis. Kesemuanya itu terjadi akibat lemahnya sistim pendidikan nasional terutama rendahnya mutu dan martabat guru di tengah kehidupan masyarakat bangsa ini, dan bahkan negara ini terancam sebagai bangsa yang termiskin, terkorup dan terbodoh di dunia.
Pada saat-saat bangsa menghadapi krisis multidimensial, maka bangkit kembali organisasi profesi dinamakan PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU) pada tanggal 31 Maret 2002 di Surabaya, suatu organisasi sebagai wadah bagi guru-guru NU yang tadinya bercerai-berai kini dihimpun kembali, dengan membangun paradigma baru yakni: PROFESIONALISME, dan Independent, artinya tidak berafiliasi kepada partai politik manapun, dan tidak melakukan politik praktis. Oleh karena itu PERGUNU tidak di benarkan ikut-ikut dalam dukung-mendukung calon dalam pemilihan Bupati, Wali Kota, Gubernur, maupun Presiden.
PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU) adalah sebuah nama yang sudah di kenal oleh masyarakat Nahdliyin sejak dekade limapuluhan, dan dapat kita jelaskan sebagai berikut:
PERSATUAN :memiliki pengertian sama atau equivalent dengan Organisasi, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi.
GURU: mencakup semua sebutan bagi pendidik, misalnya ustadz, kyai, dosen, dan sebagainya. Sementara orang beranggapan, bahwa Dosen kurang tepat bila di sebut guru, tetapi bila orang mau melihat obyektif, bahwa di atas dosen ada gelar atau sebutan Guru Besar atau Maha Guru. Contoh lain: Tanggal: 25 Nopember adalah sebagai Hari Guru Nasional, maka sudah tidak di perlukan lagi adanya Hari Dosen Nasional, karena Hari Guru sudah inklud hari Dosen.
NAHDLATUL ULAMA: menggambarkan ciri dari organisasi ini, karena bertujuan untuk membangun generasi muda NU mendatang lebih berkualitas dan siap berkiprah di era global, sejajar dengan organisasi lain, dan seharusnya lebih hebat lagi.
Nama PERGUNU menurut istilah Bahasa Arab sudah jami’ mani’, artinya sebuah nama yang sudah mencakup semua substansi serta terbebas dari salah tafsir, sebab sudah jelas di bingkai dengan wadah Nahdlatul Ulama. Sebenarnya dinamakan apapun saja bukanlah suatu kesalahan, tetapi dengan nama PERGUNU, masyarakat khususnya masyarakat Nahdliyin cukup mudah mengenalnya dengan akrab, seperti bila kita menyebut Tuhan dengan “ALLAH”, lebih mudah dipahami di bandingkan dengan sebutan “ Ar Rohman atau Ar Rohim “, walaupun Ar Rohman dan Ar Rohim adalah Allah jua wujudnya. Penyebutan Nabi kita dengan “ Muhammad “ lebih mendunia dibandingkan dengan nama: “ Al Amin “ dan sebagainya.
Program kerja strategis PERGUNU:
  1. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia dalam waktu yang cepat.
  2. Mengkritisi serta advokasi kebijaksanaan pendidikan yang ada untuk lebih disempurnakan serta terhindar dari hambatan yang berarti.
  3. Mengadakan pendidikan dan pelatihan guru.
  4. Mengadakan penelitian dan pengembangan baik untuk kepentingan menyangkut keguruan maupun organisasi secara keseluruhan.
  5. Mengadakan kerjasama lintas sektoral, baik pemerintah maupun badan swasta yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan peningkatan profesi guru.
  6. Peningkatan peranan perempuan, karena perempuan sangat tepat bila menjadi guru.
Untuk dapat merumuskan program kerja yang efektif dan efisien serta menyatukan visi, misi, dan langkah PERGUNU ke depan, dalam konteks Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, dan Undang-Undang Guru dan Dosen No.: 14 Tahun 2005, maka PERGUNU harus memiliki Badan Hukum yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan alhamdulillah, kini PERGUNU telah memiliki Badan Hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: C-88.HT.01.03.TH.2007,  tanggal 26 Nopember 2007, dan telah di masukkan ke dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia tanggal: 26 Februari 2008, Nomor: 17.
Dalam kontek pembangunan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, PERGUNU bangkit kembali dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, No.: 679/B.II.03/6/2002, tanggal: 1 Juni 2002, dan sampai kini masih berjuang keras agar dapat diterima sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, agar PERGUNU memiliki kesempatan ikut berpartisipasi aktif dalam membangun Generasi Muda Nahdlatul Ulama ke depan melalui jalur pendidikan khususnya Guru dan Dosen. Bahkan dalam Seminar dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PP. LP. Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006
dalam salah satu keputusannya menyatakan: “Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama (PERGUNU)”.
Kini PERGUNU telah memiliki kesempatan luas dan sah berdasarkan undang-undang, untuk menjadi Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama. Hal ini sesuai pula dengan salah satu rumusan dalam Semiloka dengan tema: “Implementasi UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bagi Pengembangan Organisasi Profesi Pendidik di Lingkungan NU”, yang diselenggarakan oleh PP. LP. Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006 di Jakarta: Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama adalah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU).
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005:
Pasal: 1:
(13). Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang mengembangkan profesinalitas guru.
Pasal: 7:
(1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut: a., b. dst.
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 41:
(1).    Guru membentuk organisasi profesi yang independen.
(2).    Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3).    Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4).    Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5).    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan pengembangan profesi guru.
Pasal 42. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43:
(1).    Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2).    Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
PERGUNU sebagai organisasi profesi guru yang baru saja lahir, legal dan sah berdasar undang-undang, berusaha keras untuk mampu menginventarisir dan menganalisi semua faktor yang ada dan berkembang, baik faktor positif maupun faktor negatif serta mempertimbangkan peluang yang ada, dibangun menjadi sumber kekuatan organisasi untuk melangkah ke depan menjadi organisasi modern dan profesional, dan mampu memberikan pengaruh positif terhadap semua lapisan masyarakat Indonesia terutama di bidang pendidikan anak bangsa ini. Sebagai faktor positif: PERGUNU memiliki masa yang cukup besar yang memiliki semangat kebersamaan yang kental yang didukung oleh kekuatan nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun kelemahan PERGUNU saat ini adalah: lemah dan rendahnya sumberdaya manusia, kendala dalam hal profesionalisme, terlalu lama kehilangan wadah pembinaan serta infra struktur organisasi yang masih lemah. Sedangkan peluang yang di tangkap oleh PERGUNU adalah: (1) Kebijaksanaan pemerintah mendatang tertuju kepada masalah pendidikan dan guru, karena seluruh lapisan masyarakat telah menyadari betapa pentingnya peranan pendidikan terutama guru. (2) PB NU memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berdirinya Badan-badan Otonom NU, termasuk PERGUNU.
Perlu kami jelaskan, bahwa PERGUNU akan merekrut anggotanya dari semua orang  yang berprofesi sebagai pendidik, baik pada pendidikan formal sejak Guru Taman Kanak-Kanak sampai Guru Besar di Perguruan Tinggi, swasta maupun negeri, pendidikan non formal baik kursus-kursus, pondok pesantren besar atau kecil, dan pendidikan informal, yakni pendidikan di rumah tangga, guru-guru privat, guru-guru TPQ, guru ngaji di musholla dan masjid. Jadi PERGUNU akan berada dimana saja di masyarakat yang di sana terjadi proses pendidikan, baik di desa maupun di perkotaan, sehingga pada gilirannya PERGUNU adalah nafas pendidikan bangsa ini. Untuk itu semua diperlukan adanya kerjasama dengan semua pihak dan kelompok masyarakat, baik pemerintah, swasta atau perorangan yang berkompeten di bidang pendidikan, termasuk akan melakukan kerjasama dengan komunitas perfilman, seniman, budayawan, pengusaha, penerbitan, perss, serta komunitas-komunitas khusus. Dan pada gilirannya PERGUNU akan mampu menjembatani antar komunitas masyarakat dan profesi yang beraneka ragam, menjadi perekat persatuan ummat untuk membangun bangsa dan negara kesatuan RI yang adil, aman makmur, tentram, dan sejahtera di bawah naungan ridlo Allah Ta’alaa, lewat pendidikan.
Kebutuhan akan pendidikan yang baik, kebutuhan guru yang profesional serta sejahtera merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi pada saat ini, apabila bangsa ini ingin mengejar ketertinggalannya dengan bangsa-bangsa lain terutama bangsa serumpun. Dan hal ini harus menjadi perhatian seluruh bangsa Indonesia dimanapun mereka berada, profesi apapun yang mereka tekuni, dan pada status sosial manapun mereka berada, apakah sebagai orang tua, tokoh masyarakat, terutama pemerintah. Dan tidak sepatutnya bila masih ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa pendidikan bukan tanggung jawab dan bukan profesi kami, sehingga mereka berpangku tangan dan sekedar sebagai penonton atau penunggu datangnya kemakmuran dari langit secara tiba-tiba. Kemakmuran harus diperjuangkan dan hanya satu jalan, yakni pendidikan dimana unsur utamanya adalah tenaga pendidik (guru).
Untuk membangun moral serta akhlak  guru sebagai pengemban profesi, maka PERGUNU akan membingkainya dalam bentuk kode etik guru, sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah Surat Al Furqon: 63-75 dan Sabda Rasulullah tentang tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah pada hari Qiyamat, serta sifat Nabi Muhammad SAW: Shidiq, Fathonah, tabligh dan Amanah, bahwa guru harus memiliki kepribadian atau karakter sebagai berikut:
  1. Adil dalam berfikir, berbicara dan bertindak selaku pemimpin di bidang tugas profesinya bahkan di pergaulan masyarakat luas.
  2. Memiliki dedikasi dan etos kerja yang tinggi pada profesinya, sebagai ibadah kepada Allah.
  3. Mencintai ilmu pengetahuan, dan selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai seorang pendidik, sesuai dengan tuntutan era global. Karena guru harus mampu memberikan pencerahan sebagai cerminan manusia arif dan bijak.
  4. Selalu berdzikir kepada Allah di setiap kondisi dan situasi, terlebih di malam hari, untuk mendapatkan pencerahan dan petunjuk Allah untuk semua permasalahan yang di hadapinya.
  5. Menjunjung tinggi supremasi hukum, baik hukum positif kenegaraan maupun hukum agama (syari’ah), menjauhkan diri dari semua bentuk kejahatan dan kema’siyatan, antara lain korupsi, perzinaan, pemerkosaan, kemusyrikan, penyelundupan, dan lain- lain.
  6. Memiliki ruhul jihad fii sabilillah, sanggup berkorban tanpa pamrih, atau rame ing gawe sepi ing pamrih (pahlawan tanpa tanda jasa).
  7. Memiliki integritas dan kapabelitas yang tinggi, transparan dan acountabel.
Adapun hal yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional diupayakan terbangunnya sistim pendidikan yang Islami. Dan khusus tentang tujuan pendidikan Nasional PERGUNU berusaha keras agar mengacu kepada norma dan dasar Islam, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Surat Luqman: 12-19, di sana digambarkan, bahwa tujuan pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Membangun manusia sebagai makhluk individu: (a). beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang terbebas dari kemusyrikan, (b). berbakti kepada kedua orang tua, sebagai simbol menghormati setiap orang yang telah berjasa kepadanya, termasuk para pendidik, (c). tunduk serta patuh terhadap supremasi hukum, karena setiap pelanggaran sekecil apapun pasti ada balasannya, (d). rajin sholat, sebagai simbol tekun beribadah kepada Allah dan memperkuat tali hubungan dengan Tuhannya.
  2. Membangun manusia sebagai makhluk sosial: (a) demokratis, berdiri tegak di atas kebenaran serta menghormati perbedaan, (b) mampu membangun masyarakat lingkungannya, dengan kemampuan beramar ma’ruf nahi anil mungkar, (c) sabar menderita di dalam berjuang untuk meraih suatu cita-cita di tengah persaingan yang sangat ketat, (d) berakhlakul karimah, setelah mandiri dan sukses tidak congkak, sombong, tidak arogan, dan menghormati hak asasi manusia lain.
PERGUNU yakin tujuan pendidikan nasional ala Islami ini akan mudah difahami dan diinternalisasikan oleh masyarakat luas karena mereka meyakini bahwa mewujudkan tujuan dimaksud dipandang sebagai ibadah kepada Allah, dan  dipandang sebagai pengamalan ajaran Islam yang bersumber kepada Al  Qur’an dan As Sunnah.
Dalam kesempatan ini kami Pengurus Pimpinan Anak Cabang  Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kecamatan Driyorejo meghimbau kepada seluruh warga Nahdliyin yang berprofesi sebagai guru disemua jenjang pendidikan baik formal maupun non formal, Negeri atau Swasta di lingkungan pendidikan  (TPQ/ PAUD/ RA/ TK/ MI/ SD/ MTs/ SMP/ MA/ SMA/ SMK/ PT/ Lembaga Kursus/ Guru ngaji musholla/ Pondok Pesantren) segera bergabung dengan kami mendaftarkan diri menjadi anggota PERGUNU, dan membangun PERGUNU menjadi satu organisasi profesi yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh anggota, nusa bangsa dan agama.
Demikian beberapa hal penting yang menjadi arah perjuangan PERGUNU untuk menyongsong hari esok yang cerah bagi masyarakat bangsa Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk serta pertolongan-Nya untuk tercapainya perjuangan ini.
VISI DAN MISI
PERGUNU memiliki visi ke depan:
Mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan misi PERGUNU adalah:
  1. Mewadahi serta menghimpun guru di lingkungan Jam’iyah NU
  2. Membela, menjaga, memelihara serta meningkatkan harkat dan martabat guru, sebagai pendidik bangsa.
  3. Meningkatkan profesionalisme guru.
  4. Mengembangkan sistim pendidikan nasional yang Islami.
  5. Membangun masyarakat berpendidikan yang Islami.
  6. Meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat melaksanakan tugas profesi secara baik

Pimpinan Anak Cabang
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Driyorejo

Ketua                                                                                                  Sekretaris

Moh. Jaelani, S.HI                                                                            Muhajir, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar